Hakim Kabulkan <i>Justice Collaborator</i> Penyuap Edhy Prabowo
ILUSTRASI/PENGADILAN TIPIKOR JAKARTA (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Suharjito dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito merupakan penyuap Edhy Prabowo.

"Mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," kata ketua hakim Albertus Usada dalam persidangan di Pengandilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 April.

Permohonan itu dikabulkan karena beberapa pertimbangan yang meringankan putusan. Ada tujuh poin meringankan yang salah satunnya mengenai Suharjito memberi keterangan sejujur-jujurnya.

"Terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, terdakwa kooperatif dalam menjalani proses persidangan, memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan," kata Albertus.

Selain itu, pertimbangan meringankan lainnya yakni terdakwa Suharjito menjadi tempat bergantung ribuan karyawan PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Bagi majelis hakim, terdakwa juga berkelakuan baik dengan kerap menyumbang bagi orang-orang yang membutuhkan.

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP, terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah. Dan juga bagi karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah suci sesuai keyakinan dan agama yang dianut," papar Albertus.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," sambung dia.

Dalam perkara ini, Surharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.