Penyuap Edhy Prabowo Mohon <i>Justice Collaborator</i>, Hakim Menimbang
Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster masih mempertimbangkan permohonan terdakwa Suharjito terkait justice collaborator.

"Nah persoalannya, ini dari sekian yang diberi izin ekspor BBL maupun izin budidaya ada sekian perseroan atau perusahaan, tetapi yang dihadirkan di persidangan hanya satu. Itu kan juga menjadi pertanyaan dan catatan majelis dalam hubungannya dengan permohonan saudara," kata hakim ketua Albertus Usada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Maret.

"Apakah kemudian urgensi dan relevansi pengajuan JC itu, akan kami pelajari. Nanti sebelum penyusunan surat tuntutan, kami akan menyatakan sikap atas permohonan saudara. Jadi masih ada waktu," sambung dia.

Usai persidangan, pengacara Suharjito, Adwin Rahardian menyebut pengajuan justice collaborator dilakukan pada Rabu, 17 Maret. 

Permohonan JC ini karena kliennya sudah mengakui semua perbuataannya dan kooperatif selama persidangan. Pengacara berharap agar permohonan JC Suharjito dikabulkan hakim.

"Ya dari pertama memang kan kooperatif dari mulai proses penyidikan, dan buat pak Suharjito tidak ada beban. Dia memang mengakui perbutannya ya," ujar Adwin.

"Terlepas perbuatannya itu memenuhi unsur pidana atau tidak kan itu biar kemudian majelis hakim yang menilai. karena pak Suharjito sendiri dia memberikan uang karena diminta," sambung dia.

Adwin menyebut dalam sidang selanjutnya, kliennya  bakal membeberkan semua yang diketahui terkait kasus suap itu. Semuanya akan disampaikan pada saat Suharjito menjalani pemeriksaan terdakwa.

"Jadi apa yg dia tahu nanti dia akan ungkap di pemeriksaan terdakwa minggu depan," kata dia.

Suharjito didakwa menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebesar Rp2,1 miliar. Suap itu berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. 

Menurut jaksa, Suharjito memberikan suap ke Edhy Prabowo melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andreau Misanta Pribadi. Selain itu, tertulis juga nama Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri dari Edhy Prabowo, yakni, Iis Rosita Dewi.

Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.