JAKARTA - Polisi melakukan pemutusan aliran listrik terhadap 10 rumah toko atau roko diduga kuat jadi tempat operasional judi online (judol) di kawasan Puchong dan Serdang, Malaysia.
Kapolres Serdang ACP A.A Anbalagan mengatakan, berdasarkan data intelijen dan informasi dari masyarakat, polisi menduga tempat-tempat tersebut dijalankan satu jaringan judol.
“Polisi yakin tempat-tempat ini adalah sindikat yang sama tetapi terdaftar atas nama orang yang berbeda. Hasil pemantauan TNB menemukan bahwa ada pemasangan listrik ilegal yang dilakukan oleh tempat-tempat ini,” katanya dalam konferensi pers di Serdang, Malaysia, dikutip dari Bernama, Kamis 6 Februari.
Anbalagan mengatakan operasi pemadaman listrik dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Tenaga Nasional Berhad (TNB) berdasarkan Pasal 21A Undang-Undang Rumah Judi Terbuka 1953.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban tempat perjudian online di Malaysia.
Dalam rentang Juli 2024-Januari 2025, Polisi telah menggerebek 19 tempat operasikan judol di Malaysia dan mengamankan 29 orang terduga pelaku. Dalam operasi tersebut, disita juga 107 tablet, tujuh ponsel, dan uang tunai senilai RM4.500.