Kejagung Periksa Dirut Perusahaan Jual Beli Aset Digital Jadi Saksi Korupsi Asabri
Gedung Kejagung (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Satu saksi di antaranya Direktur PT Indodax Nasional Indonesia. 

"(Saksi) OAD selaku Direktur PT. Indodax Nasional Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 16 April.

PT Indodax Nasional Indonesia merupakan perusahaan berbasis teknologi yang mempertemukan penjual dan pembeli aset digital terbesar di Indonesia.

Sementara untuk tiga saksi lainnya antara lain, SH selaku nominee, MM yang merupakan Karyawan Swasta, dan Karyawan PT. Henan Putihrai Aset Manajemen berinisial ACA.

Pemeriksaan terhadap mereka, kata Leonard, untuk mencari dan menggali informasi soal dugaan tindak pidan korupsi. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar dia.

Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT. Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT. Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT. Asabri periode 20132014 dan 20152019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT. Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT. Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT. Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT. Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Untuk Benny maupun Heru juga terbelit dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.