Bagikan:

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap pria berinisial MAS yang diduga menjadi pelaku pencurian disertai penggunaan senjata tajam di pintu masuk Tol Plumpang pada Jumat (3/1) malam. 

"Kami mendapati dua laporan masyarakat terkait pencurian menggunakan senjata tajam di wilayah tersebut," kata Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman dilansir ANTARA, Sabtu, 4 Januari.

Kepolisian langsung melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara (TKP) dan Tim Operasional (Opsnal) Jatanras melakukan penyelidikan sesuai dengan hasil identifikasi video yang tersebar.

"Kami melakukan penelusuran terhadap CCTV dan Alhamdulillah pada Sabtu dinihari pukul 04.00 satu orang pelaku inisial MAS ditangkap di wilayah Koja," kata dia.

Peran MAS jika dilihat dari kamera pengawas (CCTV) melakukan pengancam terhadap korban dengan mengacungkan celurit.

MAS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). MAS ini dalam menjalankan aksinya berkelompok dan mereka ada enam orang yang mayoritas menggunakan senjata tajam.

Mereka melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kacanya terbuka saat terjadi kemacetan di pintu masuk tol tersebut. "Kami akan mengejar pelaku lainnya yang menjalankan aksi tersebut," kata dia.

Para pelaku biasanya berkumpul di area pintu masuk tol tersebut. Saat melihat jalanan padat, mereka melakukan aksinya.

Saat kejadian itu terdapat dua mobil yang menjadi korban yakni minibus dan mobil pikap.

Barang yang diambil tersangka dari minibus berupa satu buah tas berisi dokumen pribadi. Sedangkan korban di mobil pikap berupa satu unit telepon seluler (handphone).

Korban yang mengendarai kendaraan minibus mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Untuk korban kedua mengalami lecet bagian jari tangan.

Mereka kerap beraksi di sekitar pintu Tol Plumpang dengan menghampiri kendaraan kendaraan yang kacanya terbuka.

"Dalam kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata dia.