Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menunda persidangan perkara hasil swab RS UMMI hingga pekan depan. Agenda persidangan masih pemerikaaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang berikutnya hari Rabu tanggal 21 April 2021 ya pekan depan," kata Ketua majelis hakim Khadwanto dalam persidangan, Rabu, 14 April.

Dalam persidangan selanjutnya, ada lima saksi yang bakal dihadirkan. Hanya saja, nama-nama saksi yang bakal dihadirkan belum dibeberkan oleh jaksa. Majelis hakim meminta segera nama-nama tersebut disetorkan lantaran demi kepentingan bersama. 

"Jadi hari ini nama-nama belum siap. Tolong ini kepentingan bersama. Karena majelis hakim juga perlu. Sidang ditunda dan dilanjutkan Rabu 21 April 2021 untuk kesempatan penuntut umum mengajukan saksi-saksi," kata Khadwanto.

Sementara, Rizieq Shihab yang juga menjadi terdakwa menyatakan siap menjalani persidangan.

"10 orang saksi juga kami siap ya mulia," kata Rizieq.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menghadirkan lima orang saksi dalam perkara hasil swab RS UMMI. Mereka antara lain, Wali Kota Bogo Bima Arya, Kasatpol PP Bogor Agustian Syah, Kadinkes Bogor Sri Nowo Retno, Anggota Satgas Covid Bogor Ferro Sopacua, dan Eks Kepala Seksi Dinkes Bogor Djohan Musali.