KPK: Banyak Korupsi Karena Perizinan yang Minta Imbalan
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan salah satu celah terjadinya korupsi adalah pada sektor perizinan. Dia menyebut banyak oknum yang memanfaatkan sektor ini untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Sehingga, ke depan, pencegahan korupsi akan dilakukan pada bidang tata niaga hingga tata kelola keuangan negara. 

"Kita paham bahwa korupsi banyak terjadi karena perizinan yang meminta imbalan," kata Firli dalam acara peluncuran aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2021-2022 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 13 April.

Dirinya menegaskan, tata kelola keuangan harus akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan tidak bisa digunakan di luar daripada program dan sasaran yang telah ditentukan. Firli mengatakan, fokus ketiga terhadap reformasi birokrasi dan penegakan hukum.

Selain itu, dia mengatakan pencegahan korupsi harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir. Apalagi, perilaku korupsi tidak hanya sekedar kejahatan sebagaimana diatur dalam undang-undang tapi merampas hak-hak rakyat.

"Seketika korupsi terjadi maka tentu hak-hak rakyat tidak bisa dipenuhi, perlindungan sosial akan terganggu, pembangunan nasional pasti akan terganggu, kegiatan untuk memajukan pendidikan dan kesehatan pasti akan terganggu," tegasnya.

"Artinya jika itu terjadi maka tujuan nasional bisa akan terganggu karena perlambatan program-program yang harus kita laksanakan," imbuh eks Deputi Penindakan KPK ini.

Adapun Stranas Pencegahan Korupsi 2021-2022 merupakan kerjasama pemerintah dan KPK. Stranas tersebut merupakan komitmen dan upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif dan berdampak nyata.

Aksi Stranas PK 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akar masalah meliputi, 12 aksi di tiga fokus sektor dan berorientasi output outcome. Adapun aksi-aksi yang dimaksud antara lain, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor-impor. 

Kemudian, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi bantuan. Selanjutnya, sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir, penguatan integritas aparat penegak hukum.