Moeldoko Beri <i>Warning</i> ke Pejabat Soal Korupsi: Sistem Makin Kuat, Masih Nekat Pasti Disikat
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko meminta para pejabat tak mencoba untuk korupsi saat masih aktif menjabat. Sebab, sistem pencegahan rasuah di tanai air makin kuat.

"Sistem pencegahan korupsi sudah semakin kita perkuat dari hulu ke hilir. Jadi bagi siapapun yang masih nekat pasti akan disikat tanpa pandang bulu," kata Moeldoko dalam acara peluncuran aksi pencegahan korupsi Stranas PK 2021-2022 yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Selasa, 13 April.

Dia lantas menyebut, saat ini ada enam aksi yang jadi poin penting dalam Stranas PK (Pemberantasan Korupsi). Pertama, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor.

Berikutnya, memperkuat efektifitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa. Ketiga adalah pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi. Keempat, penguatan surat penyediaan dana (SPD) untuk ketepatan subsidi.

"Kelima, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terkahir adalah penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain, yang berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," ungkapnya.

Mantan Panglima TNI ini berharap, aksi tersebut bisa jadi fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Selanjutnya, aksi ini juga diharap bisa jadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, sampai pemerintah daerah untuk mencegah korupsi ke depannya.

Enam aksi itu diyakini mujarab memberantas korupsi di Indonesia. Dia meyakini tindak korupsi bisa hilang jika enam aksi itu dijalankan dengan baik.

"Strategi nasional pencegahan korupsi adalah komitmen kuat pemerintah bersama-sama dengan KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata," tegasnya.

"Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta pihak terkait untuk bergerak untuk mencegah korupsi," demikian Moeldoko.