JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengatakan pihaknya dan pendiri partai menolak upaya Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan Demokrat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama pribadi.
Rahmad mengaku mendapat surat terbuka dari salah satu pendiri partai atas nama Wisnu Herryanto Krestowo kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang memohon Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menolak permohonan SBY.
Menurut Rahmad, surat dari Wisnu semakin menegaskan bahwa SBY secara diam-diam ingin merampas kepemilikan Partai Demokrat menjadi properti milik pribadinya.
“Kami bersama para pendiri partai dan rakyat yang mendukung Partai Demokrat, mengutuk keras upaya diam diam SBY yang mengabaikan nilai nilai moral, etika dan integritas,” ujar Rahmad dalam keterangan pers yang diterima, Senin, 12 April.
Rahmad menekankan, Partai Demokrat didirikan oleh 99 orang pada 2001 dan memiliki akta pendirian yang dicatatkan di notaris sebagai dokumen resmi negara. Nama Demokrat sejatinya milik Partai Demokrat yang akan diwariskan turun temurun kepada generasi penerus di dalam partai.
“Tidak semestinya nama dan logo atau bendera Partai Demokrat didaftarkan menjadi properti milik pribadi. Bagi pendiri Partai Demokrat, upaya diam diam ini mirip dengan air susu dibalas air tuba,” sambungnya.
BACA JUGA:
Rahmad mengungkapkan, dalam surat terbuka yang didapat pihaknya, Wisnu memohon Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menolak permohonan SBY.
“Saya mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Ditjen KI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara SBY atas nama/logo/lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya, karena Demokrat sebagai partai terbuka sudah menjadi milik bangsa dan negara,” kata Wisnu dalam surat tersebut.
Ia bersama Vence Rumangkang dan Kurdi Mustofa merupakan pihak yang menggagas berdirinya Demokrat pada 2001. Gagasan pendirian itu muncul setelah SBY gagal terpilih sebagai wakil presiden pada Sidang Istimewa MPR RI.
Wisnu juga mengaku sebagai pihak yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih, logo Demokrat. Dalam surat tersebut, Wisnu juga menyatakan bahwa SBY tidak termasuk dalam daftar pendiri Demokrat.
“Saudara Susilo Bambang Yudhoyono secara de facto maupun de jure bukanlah pendiri Partai Demokrat yang kami gagas dan dirikan 20 tahun lalu,” ucapnya.
Menurutnya, SBY selama ini hanya sebagai pengguna Partai Demokrat. Ia juga menuding SBY telah merampas partai tersebut.
“Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna Partai Demokrat yang kemudian dengan kelicikan serta kebohongannya telah merampas partai yang kami dirikan 20 tahun lalu dari para kader sebagai stakeholder, untuk membangun oligarki politik berdasarkan dinasti dan nepotisme,” ucapnya.
Sebelumnya, SBY mendaftarkan Partai Demokrat sebagai HAKI ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 19 Maret silam.
Kelas dari permohonan itu berkode 45 dengan jenis barang/jasa adalah organisasi pertemuan politik. Adapun pemiliknya adalah DR H Susilo Bambang Yudhoyono yang beralamat di Puri Cikeas Indah.