JAKARTA - Habib Rizieq Shihab mencecar saksi Dahmirul selaku Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta soal tidak ada larangan bagi simpatisan menjeputnya saat pulang dari Arab Saudi.
Mulanya, Rizieq mempertanyakan pengetahuan Dahmirul soal izin penjemputan yang sudah mendapat izin dari Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan resminya.
"Pertanyaan saya selang beberapa hari sebelum ada izin dari Menkopolhukam di media dan ada perdebatkan ada pro kontra. Dari kepolisian sendiri melarang, nah apakah tahu institusi anda itu melarang tidak ada penjemputan karena pandemi?" tanya Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 April.
Lantas, Dahmirul menjawab, sepengetahuannya tidak ada larangan baku. Tapi ada imbauan untuk tidak ada penjemputan.
"Yang saya tahu ada imbauan, karena mungkin beda-beda imbauan. Mengimbau untuk jangan ada yang menjemput," jawab Dahmirul.
Rizieq pun kembali menegaskan pertanyaannya soal pengumuman dari Menko Polhukam yang perbolehkan penjemputan dirinya. Meski dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Jadi ada imbauan agar tidak menjemput. Kemudian pada menit-menit akhir Menkopolhukam mengumumkan bagi yang menjemput silahkan asal tetap mengikuti protokol kesehatan?" tanya Rizieq.
"Tidak tahu," jawab Dahmirul.
"Jadi Anda tidak tahu sama sekali, Menko Polhukam, Menteri Koordinator Politik Kemanan memberikan siaran pers seorang kepala kepolisian bandara yang menjaga tempat vital tidak tahu?" cecar Rizieq.
"Saya kepala terminal tiga, bukan kepala bandara," kata Dahmirul.
BACA JUGA:
Rizieq yang seolah tak puas dengan jawaban dari Dahmirul kembali mencecar dengan pertanyaan yang menyinggung jabatan.
"Tapi terminal tiga itu vital bandara international vital. Anda tidak tahu siaran pers dari seorang Menko Polhukam Anda seorang kasat loh. Kalau yang lain wajar tidak tahu," sindir Rizieq
Hingga akhirnya, jaksa penuntut umum merasa keberatan dengan pertanyaan yang dilayangkan Rizieq Shihab. Sehingga, meminta majelis hakim untuk menyudahi pertanyaan.
Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.
Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.