Skema Pengamanan Ketat dari Polri Cegah Masyarakat Mudik
Dokumentasi - Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat (Muhammad Adimaja/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang masyarkat untuk mudik lebaran. Polri yang mendukung kebijakan tersebut pun terlah menyiapkan skema pencegahan.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, salah satu skema yang diterapkan yakni penyekatan. Setidaknya ada 333 titik penyekatan yang tersebut diberbagai daerah.

"Pada momentum ini Polri akan menggelar penyekatan di 333 titik, terutama dari Lampung hingga Bali," ucap Irjen Istiono kepada wartawan, Kamis, 8 April.

Titik-titik penyekatan berada di perbatasan-perbatasan provinsi dan kabupaten. Masyarakat yang membandel tetap pulang ke kampung halaman akan dicegah. 

Penerapan kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tejadinya penyebaran COVID-19. Sebab, merujuk pada data setiap libur panjang pasti berdampak pada peningkatan kasus positif COVID-19.

"Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus dilakukan penyekatan selain cek-cek poin di beberapa daerah," kata Istiono.

Penyekatan akan dilaksanakan sesuai dengan pemberlakuan kebijakan larangan mudik, yakni pada 6-17 Mei.

Istiono juga memastikan tidak ada satu pun masyarakat yang bisa lolos dari penyekatan itu. Alasannya, titik penyekatan jauh lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu.

"Saya pastikan nggak ada yang lolos karena kita bangun 333 titik evaluasi hasil dari evaluasi tahun lalu. Tahun lalu kita bangun 146 titik, tahun ini 333 titik dan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Semua sinergi kompak untuk menyekat secara menyeluruh baik antar provinsi dan kabupaten," tegas dia.

Bahkan, dalam memastikan tidak ada masyarakat yang mudik, Polri bakal menindak tegas semua pihak yang mencoba meloloskan atau membantu masyarakat untuk pulang kampung. Termasuk pada agen travel gelap.

"Travel gelap saya pastikan akan tindak tegas," kata Istiono.

Dalam skema penyekatan ini, khusus di wilayah Jakarta setidaknya ada 8 titik penyekatan yang tersebar. Mulai dari jalan tol, non tol, dan terminal bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut petugas di titik penyekatan bakal memeriksa mobil yang melintas. Tujuannya, memastikan tidak ada yang pulang ke kampung halaman.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Kombes Sambodo.

Selain itu, semua pengendara dan penumpang bakal diperiksa dengan seksama terkait kelengkapan dokumen maupun kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian untuk keluar dan masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Hal itu karena pada penerapan kebijakan larangan mudik tahun lalu ditemukan banyak kendaraan angkutan barang yang mencoba membawa penumpang keluar dan masuk Jakarta. "Seperti tahun lalu kita akan periksa semuanya," katanya.

Berikut adalah delapan titik penyekatan yang bakal diterapkan oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya di larangan mudik Lebaran 2021:

Jalan Tol ada 2 lokasi:

Tol Arah Cikampek

Tol Arah Merak

Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:

Harapan Indah Bekasi Kota

Jati Uwung Tangerang Kota

Kedung Waringin Bekasi Kabupaten

Terminal Bus ada 3 lokasi:

Pulogebang

Kampung Rambutan

Kalideres

Di sisi lain, dalam skema penyekatan itu bakal ada sanksi bagi masyarakat yang kedapatan hendak pulang ke kampung halaman. Mereka akan diminta putar balik ke lokasi awal.

"Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan itu akan diputar balik," Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.

Untuk diketahui, kendaraan yang dilarang untuk melakukan perjalanan selama larangan mudik berlaku yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, petugas kepolisian akan melakukan tindakan tegas baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.