JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bing Kin Phin tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 17 Oktober.
Bing Kin Phin sedianya diperiksa hari ini terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. dan PT Loco Montrado tahun 2017.
"SB berhalangan hadir karena sakit," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober.
Tessa mengatakan penjadwalan ulang bakal dilakukan terhadap SB. Tapi, dia belum memerinci waktu pastinya.
KPK mengingatkan Siman Bahar kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Keterangannya dibutuhkan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang sedang diusut.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sedangkan, Siman Bahar belum ditahan karena kondisi kesehatannya.
Adapun status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.