Bagikan:

JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyarankan pemerintah mengkaji kembali kebijakan larangan mudik bagi masyarakat. Menurutnya, pandemi COVID-19 tidak serta merta membuat pemerintah memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik. 

"Justru momentum ini harus kita kelola sebagai 'exercise' untuk membiasakan rakyat hidup normal baru. Sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri,” ujar Said dalam keterangannya, Senin, 5 April.

Politikus PDIP itu menilai, pemulihan kesehatan masyarakat kini sudah menuju ke arah lebih baik seiring dengan program vaksinasi yang terus dilakukan. Akan tetapi selain aspek kesehatan, kata dia, aspek ekonomi juga harus dipertimbangkan.

“Kaca mata kita tidak boleh hanya kaca mata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan. Saya tidak sedang mempertentangkan antara aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Tapi keduanya adalah hal penting,” kata Said.

Menurut Said, lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi. Terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional.

"Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar. Secara ekonomi, mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak," katanya.

Namun Said mengingatkan, kegiatan mudik wajib disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif COVID-19 untuk semua orang yang mudik. Baik saat datang maupun kembali.

“Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?,” kata Said.

Selain itu, kata dia, para pelaku ekonom juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas COVID-19 di daerah masing-masing. Terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik.

Karenanya, dia mendorong pelaksanaan vaksinasi dipercepat terhadap kelompok prioritas. 

"Terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah tujuan mudik,” kata Said.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi 26 Maret 2021 lalu melarang mudik lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif COVID-9. Sebab dari pengalaman, berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertai tingginya mobilitas warga ke kampungnya, berdampak terhadap melonjaknya jumlah kasus positif COVID-19.