JAKARTA - Sejumlah warga Kampung Bojong Rangkong, RT 05/RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, menutup jalan sambil membawa spanduk menolak penggusuran lahan permukiman yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 10 Oktober.
Warga yang kebanyakan dari kalangan ibu-ibu membawa spanduk mengadang tim juru sita Pengadilan Negeri Jaktim yang akan melakukan penyitaan objek yang akan dieksekusi.
"Bapak (ke sini) nyari duit ya, biar kaya? Masih kurang? Bapak pulang saja deh, Pak," teriak salah seorang ibu-ibu sambil membawa spanduk, Kamis, 10 Oktober.
Mendengar penolakan tersebut, seorang juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa maksud kehadiran petugas di lokasi tak lain untuk melakukan penyitaan, bukan eksekusi. Akan tetapi, penjelasan tim juru sita tersebut tetap mendapat penolakan keras dari warga.
Ketua RT 005 RW 11, Kelurahan Pondok Kopi, Supriyanto mengatakan, warga telah menempati lahan sejak 1992. Permasalahan mulai timbul pada 2015 setelah pria berinisial A mengklaim sebagai pemilik lahan.
BACA JUGA:
Supriyanto mengatakan, warga umumnya hanya memiliki bukti perjanjian jual beli lahan berupa kwitansi maupun surat Akta Jual Beli (AJB) tanah.
Bukti perjanjian jual beli itu yang dijadikan dasar hukum warga menempati lahan tersebut selama puluhan tahun lamanya.
"Kami menjaga, merawat, benar-benar menjaga dari tahun 1992. (Saat ini) kami berupaya menaikan status menjadi sertifikat hak milik," ucapnya.