JAKARTA - Kembali marak kabar mengenai peredaran masker medis palsu. Hal ini ditengarai tingginya kebutuhan penggunaan masker di masa pandemi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik menyebut, masyarakat mesti memahami bahayanya penggunaan masker palsu yang tidak sesuai dengan standar kesehatan.
"Apapun juga bentuk maskernya, selama penggunaan masker tadi tidak memenuhi syarat, maka risiko penularan COVID-19 itu akan terjadi," kata Nadia dalam tayangan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Minggu, 4 April.
Nadia bilang, masker yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) adalah masker yang memiliki minimal tiga lapisan.
"Pastikan tentunya kita menggunakan ini sesuai dengan standar. Tentunya kita ketahui bersama bahwa masker ini akan memberikan perlindungan kepada kita terhadap tertularnya dari virus COVID-19," ucap Nadia.
BACA JUGA:
Melanjutkan, Plt. Dirjen kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya menjelaskan ada cara mudah untuk mengecek keaslian produk masker yang beredar.
Ia bilang, secara fisik, masker medis seperti masker bedah, N95, dan KN95 untuk kebutuhan medis dan nonmedis sulit dibedakan.
Tapi, masker nonmedis tidak memiliki izin edar dari Kementerian karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.
"Oleh sebab itu, untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat dapat membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes yang tercantum pada kemasan," ungkap Arianti.
Caranya, masyarakat bisa mengecek nomor izin edar pada boks kemasan masker lewat dua cara, yakni situs resmi Kemenkes dan layanan telepon.
"Jika ada yang menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar, segera melaporkan pengaduan melalui laman e-watch.alkes.kemkes.go.id dan Halo Kemenkes 1500567," pungkasnya.