JAYAPURA - Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi karena masuk jalan tikus ke Papua Nugini dengan menumpang ojek.
Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono. Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal atau tanpa dokumen.
“Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Sulastono dikutip Antara, Jumat, 2 April.
Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat, 2 April masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.
Kasus masuknya Gubernur Enembe ke Vanimo saat ini masih didalami Kanim Jayapura. "Kasusnya masih didalami Imigrasi Jayapura," ujar Sulastono.
Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek dengan tujuan berobat dan melakukan terapi.
"Saya mengetahui apa yang dilakukan salah karena melintas dan masuk wilayah PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek," ujar Enembe.
BACA JUGA:
Enembe mengakui, dirinya ke Vanimo, Rabu, 31 Maret untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.
"Memang benar saya ke Vanimo (31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Gubernur Enembe di Jayapura.
Dia menyatakan, selama di Vanimo dirinya berobat dan melakukan terapi akibat sakit yang dideritanya.
"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami, " sambungnya.