Jika Lukas Enembe 'Bandel' ke Luar Negeri Lewat Jalan Tikus Lagi, Gubernur Papua Itu Bakal Diberhentikan Sementara
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan ancaman sanksi yang akan diberikan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika mengulangi perbuatannya. Dalam hal, Enembe pergi ke negara Papua Nugini dengan menumpang ojek lewat "jalan tikus".

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut sanksi yang akan diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perlu kami tegaskan bahwa jka kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Akmal dalam surat teguran, dikutip pada Minggu, 4 April.

Dalam UU 23/2014, disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Akmal melanjutkan, saat ini Kemendagri juga sudah memberi teguran kepada Lukas Enembe yang menyalahi aturan perundang-undangan ketika berkunjung ke luar negeri.

"Kementerian, dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubenur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," ucap Akmal.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi karena masuk jalan tikus ke Papua Nugini dengan menumpang ojek. Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono. Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal atau tanpa dokumen.

"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP),” kata Sulastono.

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat, 2 April masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek. Enembe mengakui, dirinya ke Vanimo pada Rabu, 31 Maret untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

"Memang benar saya ke Vanimo melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Gubernur Enembe di Jayapura.

Dia menyatakan, selama di Vanimo dirinya berobat dan melakukan terapi akibat sakit yang dideritanya.

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami," sambungnya.