Kemendagri Tegur Gubernur Papua Lukas Enembe Gara-Gara <i>Ngojek</i> ke Papua Nugini Lewat 'Jalan Tikus'
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur Papua Lukas Enembe yang pergi ke negara Papua Nugini dengan menumpang ojek lewat "jalan tikus".

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyebut Lukas Enembe menyalahi aturan perundang-undangan ketika berkunjung ke luar negeri.

"Kementerian, dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubenur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri," kata Akmal dalam surat teguran yang diterima VOI, Minggu, 4 April.

Akmal mengingatkan kepada semua pejabat daerah untuk mematuhi Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan perundang-undangan peraturan, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Akmal.

Sebagai informasi, Gubernur Papua Lukas Enembe dideportasi karena masuk jalan tikus ke Papua Nugini dengan menumpang ojek. Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Papua Novianto Sulastono. Gubernur Papua Lukas Enembe beserta dua orang pendamping yang masuk ke wilayah PNG secara ilegal atau tanpa dokumen.

"Memang benar Gubernur Enembe beserta dua orang pendamping-nya dideportasi, sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor (SPLP)," kata Sulastono.

Tiga SPLP yang dikeluarkan Konsulat RI di Vanimo, Jumat, 2 April masing-masing atas nama Lukas Enembe, Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, kata Sulastono yang didampingi Pjs Kanim Imigrasi Jayapura Agus Makabori di Skouw.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya mengakui masuk ke Papua Nugini melalui jalan setapak menggunakan ojek. Enembe mengakui, dirinya ke Vanimo pada Rabu, 31 Maret untuk melakukan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

"Memang benar saya ke Vanimo melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat," kata Gubernur Enembe di Jayapura.

Dia menyatakan, selama di Vanimo dirinya berobat dan melakukan terapi akibat sakit yang dideritanya.

"Saya memang salah karena masuk ke PNG melalui jalan tradisional atau jalan setapak namun itu dilakukan karena terpaksa yakni untuk berobat dan terapi akibat sakit yang saya alami," sambungnya.