Bagikan:

JAKARTA - DPRD DKI Jakarta akan menetapkan pimpinan definitif untuk masa jabatan 2024-2029 pada 17 September mendatang. Penetapan pimpinan DPRD DKI definitif dilakukan lewat rapat paripurna.

Ketua DPRD DKI sementara, Achmad Yani menyebut 5 partai politik dengan perolehan kursi terbanyak diminta menyerahkan nama untuk menduduki posisi pimpinan dewan.

"Untuk ketua dan wakil ketua, sekarang kita juga sudah menyampaikan surat ke masing-masing partai untuk mengajukan calon-calon pimpinan," kata Yani kepada wartawan, Jumat, 13 September.

Setelah diusulkan, nama ketua dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan diserahkan kepada Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setalah nama-nama itu masuk, kita akan rapat paripurna. Hasil rapat paripurna kita akan umumkan ke Kemendagri,” ungkap Achmad Yani.

Untuk sementara, posisi pimpinan DPRD diisi dari Fraksi PKS yakni Achmad Yani sebagai ketua sementara dan Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDIP sebagai wakil ketua sementara.

Banyak yang harus dikerjakan sebelum para Anggota DPRD periode baru mulai bekerja mengawasi jalannya anggaran dan pemerintahan di Jakarta. Mereka sedianya mesti membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

Penyusunan AKD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain posisi pimpinan, AKD yang perlu dibentuk di antaranya lima komisi DPRD, komposisi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Badan Anggaran (Banggar) DPRD, hingga Badan Kehormatan DPRD.

Lima pimpinan DPRD DKI Jakarta yang terdiri satu orang ketua dan empat wakil ketua. Sebagai partai pemenang Pileg 2024 di DPRD Jakarta, PKS mendapat jatah sebagai Ketua DPRD.

Sementara, posisi Wakil Ketua DPRD DKI masing-masing diperoleh PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, NasDem, dan Golkar.