Bagikan:

JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024 setelah memimpin Jakarta selama 2 tahun sejak 17 Oktober 2022. Sementara, masih ada sisa waktu hingga Januari 2025 sebelum pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2025.

Heru mengaku belum mengetahui apakah masa jabatannya berakhir bulan depan atau kembali diperpanjang.

"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," kata Heru di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.

Menurut Kepala Sekretariat Presiden, kewenangan untuk menggantikan posisinya berada di tangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," ungkap Heru.

Ketentuan mengenai masa jabatan Pj kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.

Dalam Pasal 8, masa jabatan Pj gubernur berlangsung 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Mengacu aturan ini, masa jabatan Heru akan berakhir dua tahun setelah menjabat, yakni 17 Oktober 2024.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi pj bupati dan wali kota, yang tertuang dalam pasal 14 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

DPRD DKI Jakarta pun menjadwalkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang membahas usulan nama calon Pj Gubernur Jakarta yang akan menjabat setelah dua tahun kepemimpinan Heru. Rapimgab akan digelar pada Rabu, 11 September mendatang.

Ketua DPRD DKI Jakarta sementara, Achmad Yani menjelaskan, dalam rapimgab tersebut, setiap fraksi di DPRD akan mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur Jakarta yang akan menjabat hingga Gubernur Jakarta definitif hasil Pilkada 2024

"Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis," kata Achmad Yani kepada wartawan.