JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Sementara, pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 paling cepat dilakukan pada bulan Januari 2025.
DPRD akan menggelar rapat pimpinan gabungan untuk membahas nama-nama yang akan diusulkan menjabat Pj Gubernur Jakarta. Sejauh ini, dua fraksi partai di DPRD telah mengungkap usulan mereka, yakni PDIP dan PSI.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengusulkan Heru untuk kembali menjabat Pj Gubernur DKI Jakarta hingga pergantian Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta definitif.
“Kalau dari pandangan saya ya, kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” ucap Jhonny dalam keterangannya, Senin, 9 September.
Jhonny menilai, lebih baik jabatan Heru diperpanjang untuk memimpin Jakarta selama beberapa bulan ke depan. Mengingat, hanya tinggal beberapa bulan lagi Jakarta dipimpin Pj sebelum Gubernur-Wagub terpilih hasil Pilkada 2024 menjabat.
Lagipula, jika dipilih Pj Gubernur yang baru, Jhonny memandang yang bersangkutan membutuhkan waktu lebih lama untuk penyesuaian jabatan barunya.
“Pak Heru itu layak dan kalau ganti lagi posisinya agak nanggung, karena ini cuma tiga bulan. Kalau datang (Pj Gubernur) yang baru lagi nanti paling tidak dia harus belajar satu tahun lagi, apa gunanya,” ucap politisi dari PDI Perjuangan ini.
Senada, Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina juga mendorong agar masa jabatan Heru diperpanjang. Di sisa masa jabatan Pj Gubernur yang hanya beberapa bulan ini, Heru dianggap mampu memastikan semua program berjalan lancar dan efektif.
"Pak Heru telah menunjukkan kemampuan dalam menjaga stabilitas pemerintahan dan memainkan peran penting dalam masa transisi ini khususnya ketika Jakarta menuju status baru sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ)," ujar Elva.
Diketahui, dalam rapat pimpinan gabungan DPRD yang digelar pada 11 September mendatang, masing-masing fraksi nantinya akan mengusulkan maksimal tiga nama sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Setelah nama itu terkumpul, DPRD DKI Jakarta akan meneruskan usulan ini kepada Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden yang berwenang memilih salah satu dari usulan nama-nama calon Pj Gubernur.
Heru sebelumnya sempat menanggapi hal ini. Kepala Sekretariat Presiden itu mengaku belum mengetahui apakah masa jabatannya berakhir bulan depan atau kembali diperpanjang.
BACA JUGA:
"17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," kata Heru di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September.
Menurut Heru, kewenangan untuk menggantikan posisinya berada di tangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Diganti atau tidak, terserah Mendagri. Toh, saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," ungkap Heru.