JAKARTA - Anggota Bawaslu Lampung Gistiawan mengatakan pihaknya akan melakukan kajian atas penolakan KPU Lampung Timur terhadap bakal pasangan calon bupati-wakil bupati M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
“Kalau paslon mengajukan upaya hukum ke Bawaslu, kami akan kaji. Bawaslu membuka ruang untuk upaya itu,” kata Gistiawan saat dihubungi, di Bandarlampung, Kamis 5 September, disitat Antara.
Dia mengatakan, usai penolakan bakal paslon Dawam-Ketut, Bawaslu langsung melakukan persiapan di internal Bawaslu Lampung Timur.
"Hal ini dilakukan apabila terdapat upaya hukum, yang dilakukan oleh bakal pasangan calon Dawam-Ketut, atas putusan KPU tersebut," kata dia.
BACA JUGA:
Dia pun mengatakan, Bawaslu Lampung siap memediasi Dawam-Ketut soal pendaftaran yang ditolak KPU Lampung Timur.
"Kami siap mediasi bila ada tindakan hukum oleh pasangan Dawam-Ketut sebagaimana Perbawaslu 2/2020 dan SE Bawaslu RI No. 96/2024," kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo mengatakan pihaknya menolak pendaftaran Dawam-Ketut yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) pada Rabu 4 September 2024.
Itu karena, kata Wasiyat, PDIP telah mendaftarkan bapaslon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Kami telah mengembalikan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Dawam-Ketut karena parpol pendukungnya yakni PDIP masih berstatus sebagai partai politik yang mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Hj. Ela Siti Nuryamah dan Hi. Azwar Hadi dalam Silon," kata dia.