Bagikan:

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan pimpinan PT Kartika Ekayasa inisial DS usai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandar Lampung pada Senin 2 September.

Tersangka DS merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa.

"Tersangka DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandarlampung selama 20 hari," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan di Bandar Lampung, Selasa 3 September, disitat Antara.

Selain DS, penahanan juga dilakukan terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka.

Mereka adalah tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, tersangka S selaku PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau.

Kemudian, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa serta tersangka SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

"DS hadir ke Kejati Lampung didampingi Penasihat Hukumnya dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan," kata dia.

Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 dan Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

"Dalam dugaan tipikor ini kerugian keuangan negara yang ditemukan pada SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandarampung sebesar Rp19.806.616.681,83," kata dia.

Perkara dugaan tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan pagu anggaran sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Tahun Anggaran 2018.

"Namun, pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 yang tendernya dimenangkan oleh PT Kartika Ekayasa nilai proyek sebesar Rp71.942.254.000,00," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, pada proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender dan manipulasi dokumen penawaran pada proyek SPAM Bandar Lampung.

"Kemudian mereka dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," kata dia.