Polemik Pemkot Palu Ubah Nama Jalan, DPRD: Jangan Seenaknya Mengganti
ILUSTRASI./JEMBATAN KUNING PALU (ANTARA)

Bagikan:

PALU - Anggota DPRD Kota Palu mengkritik kebijakan Pemkot Palu yang mengubah nama sejumlah jalan di ibu kota provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Pengubahan nama jalan disebut tidak memperhatikan berbagai aspek. 

Anggota Komisi A DPRD Palu yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palu Achmad Alaydrus menilai langkah Pemkot Palu tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan warga yang tinggal di sekitar ruas jalan tersebut.

“Jangan seenaknya mengganti nama jalan, itu harus melibatkan warga yang bermukim di sana dan atas persetujuan mereka. Penggantian nama jalan itu harus dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda),” katanya di Palu dikutip Antara, Minggu, 28 Maret.

Achmad Alaydrus menyatakan kebijakan Pemkot Palu tersebut dikeluhkan dan tidak disetujui warga setempat. Alasannya, selain tidak melibatkan warga, penggantian nama jalan tersebut juga berdampak pada berubahnya alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta sertifikat rumah dan tanah warga.

“Jadi masyarakat sekitar yang repot karena harus ganti KTP, KK sertifikat tanah dan rumah. Apalagi mereka tidak pernah setuju pergantian nama jalan tersebut karena Pemkot Palu tidak pernah melibatkan warga sekitar," sambung Achmad.

Karenanya Achmad berharap ke depan Pemkot Palu bisa lebih mempertimbangkan dampak dari pergantian nama-nama jalan di Kota Palu bagi warga.

“Jangan sampai pergantian nama jalan malah hanya merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pemkot Palu mengambil kebijakan mengubah nama dua ruas jalan di kota itu. Dua ruas jalan yang diubah antara lain Jalan Nokilalaki diubah menjadi Jalan Borobudur dan Jalan Anoa 2 diubah menjadi Jalan Lalove.