Wali Kota Palu Hapus Sanksi Denda Pelanggar PPKM, DPRD Mengkritisi
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (Instagram pribadi)

Bagikan:

PALU - DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah merespons keputusan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang mencabut sanksi denda Rp2 juta bagi pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam  PPKM mikro. Keputusan wali kota Palu disebut sebagai sikap yang ambigu.

DPRD menyebut sikap Wali Kota Hadianto Rasyid itu terkesan ambigu. Sebab pencabutan sanksi tersebut tidak dibarengi dengan revisi surat edaran baru. 

"Ini kan ambigu. Sanksinya dicabut secara lisan tapi surat edarannya tidak." kata anggota Komisi A DPRD Palu Mohamad Imam Darmawan dikutip Antara, Jumat, 17 Juli.

Perlunya revisi surat edaran, disebut Imam harus dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gejolak di lapangan. Dengan begitu, petugas di lapangan dan pelaku usaha sama-sama memahami telah adanya perubahan aturan.

"Jangan sampai surat edarannya tidak direvisi, nanti menimbulkan gejolak di lapangan karena sampai sekarang kita, khususnya kami di DPRD Palu belum melihat secara resmi adanya surat edaran baru berkaitan dengan pencabutan sanksi denda itu," ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi C DPRD Palu Rezki Hardianti Ramadani menilai surat edaran baru sangat diperlukan. Pasalnya pada surat edaran yang ada saat ini tidak mencantumkan batas waktu pasti pemberlakuan aturan tersebut.

"Di surat edaran itu tertulis sampai batas waktu yang belum ditentukan. Lantas jangan sampai pencabutan denda hanya dipahami oleh petugas di tingkatkan atas, namun tidak dipahami oleh mereka yang ada di lapangan," kata Rezki.

Hal itu diungkapkan atas dasar banyaknya kasus kesalahpahaman antarpetugas dan masyarakat di beberapa daerah yang ada di Indonesia.

"Banyak kesalahpahaman yang terjadi di beberapa daerah. Saya menilai kesalahpahaman itu akibat kurangnya sosialisasi ke tingkat bawah. Jangan sampai hal itu terjadi di Kota Palu," harapnya.

Pemkot Palu, Sulawesi Tengah memutuskan untuk menghapus sanksi denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan sanksi denda bagi pelaku usaha pelanggar aturan PPKM diganti dengan sanksi sosial.

Pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM, ia menjelaskan, selanjutnya akan dikenai sanksi memberikan bantuan kepada warga yang terserang COVID-19 di Kota Palu.

“Bantuannya terserah ya, nanti kita atur tetapi tidak memberatkan. Bukan berati juga sanksinya dianggap tidak berat kemudian pelaku usaha banyak melanggar," katanya dikutip Antara, Rabu, 14 Juli

Pemkot Palu ditegaskan Wali Kota Hadianto, akan mengembalikan uang denda yang sudah dipungut dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.