PALU - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah memutuskan untuk menghapus sanksi denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid mengatakan sanksi denda bagi pelaku usaha pelanggar aturan PPKM diganti dengan sanksi sosial.
Pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan PPKM, ia menjelaskan, selanjutnya akan dikenai sanksi memberikan bantuan kepada warga yang terserang COVID-19 di Kota Palu.
“Bantuannya terserah ya, nanti kita atur tetapi tidak memberatkan. Bukan berati juga sanksinya dianggap tidak berat kemudian pelaku usaha banyak melanggar," katanya dikutip Antara, Rabu, 14 Juli
Pemkot Palu ditegaskan Wali Kota Hadianto, akan mengembalikan uang denda yang sudah dipungut dari pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.
BACA JUGA:
Menurut data pemerintah kota Palu, sudah ada 14 pelaku usaha di Kota Palu yang dikenai denda masing-masing Rp2 juta karena melanggar aturan PPKM. Dana Rp28 juta yang terkumpul dari denda dimasukkan ke kas daerah.
Wali Kota mengatakan pemerintah kota tetap membatasi waktu operasional tempat usaha sampai pukul 21.00 WITA dan melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan.
Dia menjelaskan pula denda terhadap warga yang tidak memakai masker juga akan diganti dengan sanksi sosial.
“Sanksi yang tidak menggunakan masker juga digantikan dengan saksi sosial juga,” katanya.