Bagikan:

PALU - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kota Palu Mutmainnah Korona menyatakan perlindungan kepada perempuan dan anak-anak dari kekerasan seksual harus menjadi prioritas, baik oleh Pemerintah Kota Palu maupun oleh seluruh anggota DPRD Kota Palu.

Hal itu ia sampaikan mengingat saat ini perlindungan kepada kaum perempuan, anak-anak maupun kelompok rentan lainnya belum menjadi perhatian utama kalangan legislatif dan eksekutif di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut.

"Melindungi perempuan, anak-anak dan kelompok rentan lainnya dari kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Jangan hanya perbaikan jalan dan perbaikan infrastruktur lainnya yang menjadi prioritas dan perhatian utama," katanya, Senin 18 April.

Apalagi, lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu saat ini sedang mengupayakan agar Kota Palu masuk kategori kota ramah anak dan perempuan sehingga sudah seharusnya perlindungan kepada perempuan dan anak-anak tidak lagi dianggap sebelah mata.

Menurutnya, saat ini, Kota Palu masih jauh dari yang namanya kota ramah perempuan dan anak. Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang (UU), Kota Palu dapat secepatnya menjadi daerah yang ramah bagi kelompok tersebut.

"Kami masih menganalisa pasal-pasal mana saja dalam UU TPKS yang merekomendasikan atau mendorong pemerintah daerah untuk membuat regulasi dalam rangka menindaklanjuti penerapan UU TPKS di daerah," ujarnya dikutip Antara.

Setelah itu, lanjutnya, DPRD bersama Pemkot Palu akan membahas apakah penerapan UU TPKS di Palu dapat ditindaklanjuti dengan membuat regulasi berupa peraturan daerah, peraturan wali kota atau yang setara

Langkah tersebut merupakan upaya serius untuk mengatasi tindak kekerasan seksual yang masih kerap dialami kaum perempuan dan anak-anak serta melindungi para kelompok rentan di Palu dari tindakan tersebut.