Bagikan:

PALU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu, Sulawesi Tengah menetapkan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan maksud untuk dieksploitasi.

"Jadi setelah dilakukan pemeriksaan, Polresta Palu menetapkan tiga pelaku menjadi tersangka TPPO," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ferdinand E.Numberi dilansir ANTARA, Jumat, 16 Juni.

Dia mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dua kasus TPPO berbeda.

Kepolisian awalnya mendapatkan laporkan dari warga terkait adanya kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak untuk bekerja sebagai pekerja seksual di wilayah Kota Palu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polresta Palu kemudian memulai penyelidikan.

Dia menerangkan, sebelumnya pada Sabtu (10/6), kepolisian memulai penyelidikan dengan pihaknya menggunakan salah satu aplikasi daring berdasarkan laporan warga tersebut untuk membuat kesepakatan bertemu dengan pelaku di salah satu hotel.

Kemudian mobil berisikan empat orang yang terdiri dari dua laki - laki dan dua perempuan tiba di lokasi.

Salah satu perempuan dan laki-laki tersebut turun dari mobil dan pihak laki - laki menerima uang bayaran senilai Rp1 juta, sementara salah satu perempuan yang merupakan anak di bawah umur itu masuk ke dalam kamar hotel nomor 02.

Pihak Polresta Palu kemudian mengamankan keempat orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepolisian mengamankan barang bukti, berupa satu mobil jenis Toyota Cayla warna putih dengan nomor polisi B 2431 BZO beserta kuncinya, satu unit handphone merek Realme C15, satu unit handphone merek Realme C3, satu unit handphone merek Oppo F7 dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

"MF berperan untuk melakukan antar jemput terhadap anak yang dipekerjakan sebagai pekerja seks. Kemudian, RA bertugas untuk mengelola aplikasi daring dan melakukan tawar menawar dengan pelanggan, sementara SK anak perempuan yang menemani korban untuk melakukan tugasnya dan DS anak yang dimanfaatkan untuk bekerja," katanya.

Tersangka MF dan RA dijerat pasal 83 jo pasal 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76l Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukum 1 tahun penjara sampai 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, kasus TPPO lainnya, penangkapan terjadi pada Selasa (13/6) sekitar pukul 00.00 WITA dimana tersangka AH bersama dengan seorang perempuan diamankan oleh pihak kepolisian di salah satu hotel di Kota Palu dengan pola penangkapan yang sama.

Dalam kasus tersebut, AH mengaku perempuan yang bersama dengan dirinya di kamar adalah kekasihnya berinisial DT yang telah dimanfaatkan untuk menjadi pekerja seks sebanyak tiga kali. 

Adapun pihak kepolisian mengamankan barang bukti, yakni dua unit handphone merek Vivo dan uang sebesar Rp350 ribu.

Sementara tersangka AH, diterapkan pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara.

"Saat ini tersangka MF dan AH telah ditahan di Rutan Polresta Palu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tapi untuk RA tidak dilakukan penahanan mempertimbangkan masih anak di bawah umur tapi diwajibkan untuk hadir setiap hari Senin dan Kamis sebagai bentuk pengawasan," katanya.