Bagikan:

JAKARTA - Keabsahan Munas XI Partai Golkar yang digelar pada 20-21 Agustus 2024 di JCC Jakarta digugat kader partai berlambang beringin tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar).

Perwakilan kader Partai Golkar M. Rafik menilai gugatan diajukan lantaran disinyalir melanggar Anggaran Dasar Partai Golkar.

"Kami sudah daftarkan gugatan kami ke Pengadilan Negeri (PN)," kata Rafik dalam keterangan dikutip Sabtu 24 Agustus.

Dia meminta PN Jakbar membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI karena dinilai kegiatan tersebut melawan hukum sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Partai Golkar Pasal 39 ayat 2 poin a yang menyatakan Munas sepatutnya dilaksanakan pada Desember 2024.

Rafik menuturkan, Airlangga Hartarto memutuskan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar pada 10 Agustus 2024. Selanjutnya, DPP Partai Golkar menggelar Pleno pada 13 Agustus 2024 menetapkan Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) sebagai Plt Ketua Umum.

Dengan demikian, kata dia, AGK bersama Sekretaris Jenderal dan kepengurusan lainnya melanjutkan sisa masa jabatan DPP Partai Golkar sampai Desember 2024, sekaligus bertugas melaksanakan Munas XI sesuai jadwal.

"Bukannya langsung menetapkan Munas Tanggal 20-21 Agustus 2024 dan terbitkan SK kepanitiaan tanggal 15 Agustus 2024," tuturnya.

"Harusnya kalau DPP Partai Golkar mau konstitusional tuh barang buat aja Munaslub, karena diselenggarakan sebelum jadwalnya makanya harus Munaslub, kan di konstitusi anggaran dasar dibolehkan tuh Munaslub dengan syarat syarat yang salah satunya atas dasar permintaan 2/3 DPD Provinsi" lanjut Rafik.

Untuk diketahui, perkara gugatan ini sudah tedaftar di PN Jakbar dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Agustus 2024.