JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno atau Dave Laksono menegaskan kabar terkait pembatalan AD/ART oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidaklah benar.
"Nggak benar," ujar Dave saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 14 November.
Dave menegaskan, Bahlil Lahadalia sah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Begitupun struktur kepengurusan partai berlambang beringin periode 2024-2029.
"Kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Doktor Bahlil adalah sah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta akan memutuskan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-3.AH.03 tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART Partai Golkar yang baru, batal atau tidak.
AD/ART baru tersebut ditetapkan pada Munas XI. Dimana ketika Munas tersebut Bahlil Lahadalia ditetapkan sebagai Ketua Umum Parta Golkar.
Gugatan ini diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainun Mattimu, kader aktif Partai Golkar, yang diwakilkan tim advokat dari Alfan Anu Datar.
Salah satu pengacara M. Ilhamsyah, Muhamad Kadafi, mengatakan gugatan didasarkan pada ketidaksesuaian penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar dengan AD/ART Partai Golkar yang berlaku sebelumnya. Munas XI yang menjadi dasar pengesahan AD/ART baru, dilaksanakan pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
“Sedangkan menurut AD/ART sebelumnya, Munas seharusnya dilaksanakan pada Desember 2024 setiap 5 tahun sekali,” Kata Kadafi.
BACA JUGA:
Kadafi pun meyakini gugatan kemungkinan besar akan diterima. "Mengenai PTUN itu, dokumen gugatan kami sudah diterima dengan lengkap. Tapi, belum diputus. Meski kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima,” ucapnya.