JAKARTA - Sekjen Partai Golkar Sarmuji membantah kabar yang beredar mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Berdasarkan informasi detail perkara yang didapatnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di PTUN Jakarta, sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat).
"Saya menerima laporan dari BakumHAM bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim," ujar Sarmudji saat dikonfirmasi, Kamis, 14 November.
Sarmuji menjelaskan, tidak ada gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI atas nama penggugat M. Ilhamsyah Ainul Mattimu. Informasi tersebut, kata dia, juga telah disampaikan oleh Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Muhamad Sattu Pali.
Sarmuji menyebut, hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan yang amarnya mengabulkan gugatan penggugat. Apalagi membatalkan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
Sarmuji mengatakan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta. Dia yakin, PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
"Karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.