Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan ada upaya penggiringan opini menyesatkan dalam isu pembatalan SK menteri hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di PTUN Jakarta.

Menurut dia, hingga saat ini, PTUN belum memutuskan gugatan terhadap SK Menteri Hukum terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar tersebut.

"Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan. Penggiringan opini seolah-olah sudah ada putusan, padahal belum," ujar Idrus saat bertemu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di Komplek Parlemen, Selasa 19 November.

Idrus mengatakan, Adies Kadir lebih paham soal SK pengesahan AD/ART Partai Golkar. Alasannya, Adies Kadir merupakan waketum bidang hukum DPP Partai Golkar serta saat munas menjadi pimpinan Steering Committee (SC)) dan pimpinan sidang Munas Partai Golkar.

"Beliau (Adies Kadir) paham betul karena ketua SC, pimpinan munas dan di kepengurusan adalah wakil ketua umum yang membidangi urusan hukum. Tiga posisi itu yang memberikan legalitas bahwa apa yang dikatakan beliau adalah sebuah fakta dan fakta itu menjadi basis kebenaran, bukan hoaks," tegasnya.

Merespons hal tersebut, Adies menegaskan gugatan terhadap Partai Golkar sejatinya ada empat, dua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dua di PTUN Jakarta. Menurut dia, di PN Jakarta Barat, satu gugatan telah diputus dan hasilnya ditolak, sedangkan satu lagi belum.

Para penggugat, kata Adies tidak memiliki legal standing yang kuat karena mereka bukan peserta musyawarah nasional (munas) dan statusnya sebagai kader pun dipertanyakan. "Ada beberapa kader tetapi juga sudah tidak menjadi pengurus lagi," ucap wakil ketua DPR ini.

Adies menjelaskan, di PTUN Jakarta terdapat dua gugatan, yakni nomor 424 yang masih dalam pemeriksaan awal dan nomor 389 yang baru memasuki tahap pembacaan gugatan. Gugatan itu mempersoalkan hasil musyawarah nasional (munas) yang memutuskan Bahlil Lahadalia menjadi ketua umum Partai Golkar.

Dia pun optimistis gugatan tersebut ditolak karena Munas Partai Golkar dilaksanakan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). "Sidang pembacaan gugatan besok. Jadi tidak benar kalau ada berita-berita itu sudah ada putusan," pungkas Adies