JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut gugatan soal surat keputusan (SK) tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah kehilangan objek.
Supratman menjelaskan Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT tersebut menggugat SK yang lama sebelum SK kepengurusan yang baru diserahkan kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
"Secara prinsip, kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, apa yang dipersoalkan sekarang di PTUN objeknya enggak ada, hilang," kata Supratman dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.
Menurut Supratman, apabila ada persoalan terkait SK tersebut, seharusnya diajukan gugatan lain dengan objek gugatan SK kepengurusan Partai Golkar yang terbaru.
"Sekali lagi, kalaupun ada yang mempersoalkan SK yang baru, ya, itu artinya harus mengajukan gugatan yang baru lagi," katanya.
Meski objek gugatan yang tengah berlangsung dinilai telah hilang, Supratman mengatakan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum. Hal ini mengingat, gugatan tersebut menempatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pihak tergugat.
"Kami akan tetap ikut prosesnya di pengadilan sampai kemudian keputusan itu yang keluar," ujar dia.
Di sisi lain, Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku tidak ambil pusing dengan gugatan tersebut.
Menurut dia, semua orang sama di hadapan hukum.
"Saya pikir itu biasa saja, tidak ada sesuatu yang luar biasa. Semua orang 'kan sama di mata hukum dan prosesnya normal saja," kata Bahlil.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Ilhamsyah Ainul Mattimu menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024.
Gugatan itu didaftarkan Ilhamsyah Ainul Mattimu pada hari Senin (21/10). Sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Ilhamsyah dalam petitumnya meminta Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut SK dimaksud.