JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir merasa heran SK Menkumham terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar di bawah kepengurusan Ketua Umum Bahlil Lahadalia digugat ke PTUN Jakarta.
Apalagi, penggugat atas nama M. Ilhamsyah Ainul Mattimu bukan peserta musyawarah nasional (Munas) yang digelar pada 20 Agustus 2024 lalu.
"Jadi begini, karena penggugat itu kan mestinya peserta Munas, nah ini yang menggugat orang yang bukan peserta Munas," ujar Adies Kadir saat dihubungi, Kamis, 14 November.
"Katakanlah dia kader Golkar, tapi kan harus ditarik lagi ke belakang, kader Golkar dia sebagai apa, kapasitasnya sebagai apa, apakah berhak melakukan gugatan yang sudah diwakilkan, misalnya yang satu itu katanya dia pengurus Golkar di daerah Sleman Jogjakarta, itu kan yang hadir ada Ketua DPD Golkarnya, hadir itu kan melalui rapat pleno di Partai Golkar di Sleman. Kemudian dilaporkan kepada satu tingkat Provinsi sampai ke tingkat Munas, ini kan ada prosesnya semua gitu lho," lanjutnya.
Adies juga merasa heran, ada pihak yang mengklaim PTUN Jakarta membatalkan pengesahan AD/ART Partai Golkar. Padahal, kata dia, sidang gugatan baru akan disidangkan pada 20 November mendatang.
Setelah ditelusuri, kata Adies, gugatan tersebut baru diterima untuk bisa dijadwalkan persidangan. Bukan gugatannya diterima oleh majelis hakim yang bersidang.
"Nggak ngerti gimana ceritanya, rumusannya juga bingung. Itu orang buat berita nggak cek ke PTUN apa gimana yah? Cek dulu ke websitenya PTUN. Jadi saya cek kemarin itu ke anak-anak kenapa bisa begitu, jadi orang ini ajukan gugatan dikembalikan karena tidak lengkap, ada sekali atau dua kali gitu katanya. Giliran diajukan lagi gugatannya baru itu diterima karena sudah lengkap. Jadi yang diterima itu gugatan baru masuk untuk diterima di daftar untuk mulai persidangan," jelas Adies.
"Heran juga, gugatan baru diterima kok dibilang gugatan diterima menang, sidangnya aja belum mulai," sambungnya.
BACA JUGA:
Yang lebih penting lagi, menurut Adies, penggugat harus punya kedudukan hukum atau legal standing. Apabila dia bukan peserta Munas yang memiliki surat mandat.
"Yang pasti kalau mau menggugat harus ada legal standingnya dia sebagai apa, kecuali dia sebagai peserta Munas. Peserta Munas itukan mendapatkan surat mandat dari pimpinan masing-masing, di tingkat kota mendapat mandat hasil dari rapat pleno mulai berjenjang dari tingkat desa kecamatan. Di provinsi juga begitu mereka harus rapat pleno kemudian dihadiri kabupaten kota seluruh provinsi tersebut," pungkasnya.