Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi ketentuan dasar dalam Pilkada 2024.

Dalam putusan MK Nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024 itu, calon gubernur-wakil gubernur berusia minimal 30 tahun terhitung genap ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU.

Hal ini dikatakan Doli merespons Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) diduga hendak maju Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.

"Saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus.

Doli mengatakan atas adanya putusan MK yang gagal diubah lantaran batalnya rencana pengesahan revisi UU Pilkada kemarin, KPU selanjutnya juga akan menerbitkan surat edaran agar jajaran KPU di daerah mentaati dan memedomani putusan MK.

"Dan saya kira KPU juga termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu mereka membuat peraturan turunnya berdasarkan undang-undang yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja yang punya keinginan, yang punya niat untuk menjadi calon kepala daerah," sambungnya.

Dia menegaskan, putusan MK akan menjadi pedoman Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. Rencananya Komisi II DPR akan menggelar rapat membahas PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) pada Senin 26 Agustus.

"Nanti setelah dan kemudian berdasarkan peraturan KPU yang nanti sudah Insyaallah kita tetapkan hari Senin," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mendapatkan tiga surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketiganya adalah surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel, tujuannya persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Jumat, 23 Agustus.