Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas pada hari ini, Selasa, 20 Agustus. Saksi kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden saat pandemi COVID-19 mengonfirmasi tak bisa hadir karena alasan kesehatan.

“Ada permintaan reschedule dari saksi BP dengan alasan kesehatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 20 Agustus.

Tessa belum memerinci soal pemanggilan ulang BP. Adapun pemeriksaan ini harusnya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, yaitu Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada.

Perbuatan tersangka dalam kasus ini disebut komisi antirasuah membuat negara merugi hingga Rp250 miliar. Angka tersebut nantinya masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Pengadaan yang dikorupsi disebut komisi antirasuah mencapai 6 juta paket. Angka ini terbagi menjadi tiga tahapan yakni, tahap tiga, lima, dan enam yang satunya mencapai dua juta paket.