Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap Angela Charlie atau yang dikenal sebagai Angela Lee. Sebab, selebgram itu terlibat kasus dugaan penipuan atau penggelapan hasil penjualan belasan tas mewah senilai Rp3,2 miliar.

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus.

Aksi dugaan penipuan atau pengelapan yang dilakukan Angela Lee berawal saat membeli beberapa tas mewah kepada seseorang berinisial FI melalui perantara pada 2017.

Proses jual beli itu tak ada masalah berarti. Kemudian, Angela Lee memutuskan kembali membeli tas mewah tetapi tanpa melalui perantara.

Setidaknya ada 15 tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton yang dibeli Angela Lee dari FI.

"Beberapa tas, pembayaran lancar. Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban. Total ada 15 tas," sebutnya.

Dalam kesepakatan jual-beli, Angela Lee memilih pola pembayaran cicilan. Tapi, selebgram itu disebut menghilang tanpa kabar setelah membayar down payment atau DP.

"Jadi dia beli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar 1 kali angsuran," ucap Ade.

Ternyata, belasan tas mewah itu sudah dijual Angela Lee ke orang lain. Tapi, selebgram itu tak menyerahkan atau membayarkan kewajibannya kepada FI.

"Tapi oleh tersangka tidak diserahkan uang ini kepada korban. Sehingga korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar. Jadi uang itu diduga digelapkan oleh tersangka," bebernya.

Dengan dasar itulah, Angela Lee dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, selebgram itu telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan ditahan dengan persangkaan pasal dugaan penipuan dan atau penggelapan," kata Ade.