DENPASAR - Terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Candy Angelika Wijaya (26) ditangkap setelah buron sejak tahun 2022.
Terpidana perempuan tersebut ditangkap tim penangkap buron Kejati Bali, di rumah Jalan Petanu, Gang Murai, Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (8/8) malam.
"Atas nama terpidana Candy Angelika Wijaya. Setelah
diamankan terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal dan persiapan pemberangkatan ke Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali I Putu Agus Eka, Jumat, 9 Agustus.
BACA JUGA:
Penangkapan terhadap terpidana Candy Angelika Wijaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 2301 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022 dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000 dan subsidair 4 bulan penjara dengan pasal dakwaan Pasal 378 KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
"Bahwa sebelumnya terpidana sempat menjalani penahanan sejak tanggal 25 Februari 2022 hingga ditanggungkan sejak tanggal 25 Juli 2022, yang kemudian pada proses upaya hukum terpidana melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya.