JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dengan pidana dua tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Selain pidana, Gus Nur juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta. Jika Gus Nur tidak membayar denda tersebut, sebagai gantinya masa kurungan akan ditambah selama tiga bulan.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan pemotongan masa tahanan dan denda 100 juta," tutur JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 Maret.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA:
Gus Nur ditetapkan tersangka dalam perkara penyebaran ujaran kebencian tak lama setelah ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober.
Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020.
Gus Nur didakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni pertama pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.