Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dua tersangka di balik kasus penyebaran konten pornografi diduga mirip Audrey Davis, putri musisi David Bayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku didasari motif ekonomi dan keisengan semata.

"Motif dari kedua tersangka ini melakukan tindak pidana, mereka memiliki motif ekonomi dan juga motif iseng," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 2 Agustus.

Kedua tersangka penyebaran konten pornografi itu diketahui berinisial MRS dan JE. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pasa 29 Juli 2024.

Ade merinci, untuk MRS ditangkap di wilayah Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan, JE diringkus di wilayah Padang Sumatera Barat.

Dalam menyebarkan konten pornografi, tersangka MRS menggunakan channel Telegram milik tersangka yaitu Audrey Davis Viral dan channel Presma Unja Jambi.

Sementara tersangka JE menggunggah konten pornografi diduga Audrey Davis diakun X miliknya @HwanDongZhou.

"Tersangka MRS ini sudah beroperasi sejak desember 2023 sampai kemarin tertangkap di bulan Juli 2024 dengan omzen bulanan 1 sampai 2 juta per bulan," sebutnya

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Setelah menangkap kedua tersangka, polisi akan mengembangkan kasus tersebut perihal dugaan tindak pidana lain.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut akan meminta keterangan dari Audrey Davis. Rencananya, proses klarifikasi itu dilakukan pekan depan.

"Kita schedulkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Audrey Davis) minggu depan," kata Ade.