Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial AP yang terlibat dalam kasus dugaan penyebaran dan memproduksi konten pornografi Audrey Davis. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pemuda itu merupakan mantan kekasihnya.

"Mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial AP yang menjadi pemeran pria," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Senin, 12 Agustus.

Penangkapan terhadap AP dilakukan di kediamannya yang berada di Cipayung, Jakarta Timur pada 10 Agustus.

Setelah diamankan dan diperiksa, ditemukan fakta video syur itu sengaja direkam pada 19 Desember 2022. Namun, alasan di balik niatan merekam hubungan suami istri itu masih didalami.

Sejauh ini, baru diketahui bila AP sengaja menyebar konten porno itu ke media sosial karena rasa sakit hati terhadap Audrey Davis.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade.

"Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," sambungnya.

Saat ini, tersangka AP ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.