JAKARTA - Seorang wanita berinisial ES (35) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS (37). Kejadian terjadi di rumah korban dan pelaku yang berada di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Menurut korban ES, sejak menikah pada tahun 2008 lalu, beberapa hari setelah acara pernikahan ternyata dirinya sudah mendapat perlakuan KDRT dari suaminya tersebut.
"Saya nikah 15 Desember 2008, sekitar tanggal 23 Desember 2008 saya sudah dapat KDRT. Saya dipukul, dicekik sama ditonjok bagian mata saya," kata korban ES kepada VOI, Rabu, 31 Juli.
Bahkan dikatakan korban jika suaminya inisial AS sudah kasar terhadap dirinya sejak masih berpacaran. ES yang mengira jika perbuatan pelaku akan berubah setelah menikah, namun justru kekerasan fisik dan mental yang dialami korban semakin parah.
Selama masa pernikahan, korban ES kerap menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh pelaku AS. Perbuatan KDRT itu dilakukan pelaku terhadap korban hingga keduanya telah memiliki 2 orang anak dari hasil pernikahannya.
Bahkan dari sekian banyak kasus KDRT yang dialami korban, korban sempat mendapat perlakuan terburuk dari pelaku AS. Korban ditabrak motor oleh pelaku hingga mengalami sejumlah luka di sekujur tubuhnya.
"Semenjak ditabrak motor 2023, saya sudah tidak bisa kerja capek, karena dada saya sakit dampak ditabrak motor," ujarnya.
Dari serangkaian perbuatan KDRT yang dilakukan pelaku AS terhadap korban selama bertahun - tahun, sampai saat ini korban merasakan dampak kerugian yang luar biasa. Dirinya masih harus berobat jalan ke rumah sakit untuk mengecek kondisi kesehatannya.
"Saya masih harus berobat jalan di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur Berobat jalan rutin," ujarnya.
BACA JUGA:
Korban juga sudah melaporkan kasus KDRT tersebut ke SPKT Polres Metro Bekasi pada 11 Januari 2023. Saat pelaporan dilakukan, korban mengalami luka memar di bagian mata kanan, memar di pundak kanan dan memar di bawah bokong kiri akibat kekerasan KDRT yang dilakukan oleh AS.
Atas laporan tersebut, pelaku berinisial AS terancam Pasal 44 dan Pasal 45 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT terkait kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga.
Namun sayangnya, sampai saat ini, aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi belum menangkap pelaku AS.
Korban ES berharap agar pelaku dapat ditangkap secepatnya dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Semoga pelaku cepat ditangkap dan diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," kata korban ES.