Wanita Korban Perampokan Mobil di SPBU Ciracas Ternyata Diserang Pria Disabilitas
Tersangka perampokan mobil di SPBU daerah Ciracas Jakarta Timur/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus pelaku perampokan mobil jenis sedan berinisial RA (43) di kawasan Kranggan, Bekasi, Jumat sore, 3 Juni.

Belakangan diketahui, pelaku perampokan berinisial RA itu merupakan penyandang disabilitas. Meski begitu, tak menyurutkan niat jahat pelaku dalam aksinya di SPBU kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juni malam.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi mengatakan, pelaku memiliki permasalahan di bagian kaki kanannya, namun dia nekat merampok dan menganiaya korban bernama Lila Nurfitria, pemilik mobil sedan.

Bahkan korban sempat dianiaya dengan cara dipukul di dalam mobil oleh pelaku. Korban saat itu berusaha mencegah laju mobilnya dengan duduk di kap mobil depan namun korban terjatuh karena tak kuasa berpegangan.

"Kalau dilihat dari kondisi, pelaku ada kekurangan cacat di kaki. Dengan kondisi keterbatasan ini ternyata pelaku memang bisa melakukan (kejahatan)," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi kepada VOI, Jumat, 3 Juni, malam.

Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban setelah kejadian.

"Setelah korban jatuh, korban lapor ke polisi Jumat, 3 Juni, jam 3 pagi. Kita bentuk tim gabungan Polres dan Polsek, kurang dari 1 x 24 jam kita amankan pelaku di daerah Kranggan, Bekasi," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti mobil yang dirampas pelaku beserta kunci dan surat mobil.

"Mobil sudah dibawa kabur pelaku. kita temukan tersangka dan mobilnya," ucapnya.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

"Karena baru ditangkap tadi, kita masih dalami. Bisa jadi ada TKP lain. Pelaku sendiri. Dia ke rumah korban selalu menggunakan taksi online," katanya.

Bahkan dari pengakuan pelaku, dirinya dalam tiap beraksi selalu memakai tongkat penyangga untuk membantu berjalan.

“Tersangka melakukan kejahatan masih pakai tongkat penyangga (untuk berjalan). Akibat penganiayaan itu, korban luka di kaki memar akibat jatuh dari mobil dan luka karena pukulan dari tangan pelaku," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku AR dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara diatas 9 tahun.