KPK Bakal Pelajari Data MAKI Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI Jakarta
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menerima data dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. 

Selanjutnya, data tersebut bakal dipelajari lebih lanjut dalam upaya pengusutan kasus korupsi yang menyeret petinggi BUMD.

“Benar, kami telah menerima data yang dimaksud dan kami akan pelajari lebih lanjut,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 22 Maret.

KPK, sambung dia, mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam upaya melakukan pengawasan dan mengawal proses penyidikan ini. Ali juga menjamin, penyidikan dalam kasus korupsi ini bakal dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami tegaskan segala perkembangan dari penaganan perkara ini akan selalu kami infokan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan KPK,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyerahkan salinan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Melalui keterangan tertulisnya, Boyamin menyebut penyerahan ini dilakukan melalui sarana daring yaitu lewat aplikasi pesan singkat yaitu WhatsApp pada Jumat, 19 Maret kemarin.

“Bersama ini disampaikan copy sertifikat Hak Guna Bangunan Lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur yang saat ini KPK sedang melakukan Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan tersebut oleh BUMD DKI Jakarta Perusahaan Daerah Sarana Jaya,” ungkap Boyamin kepada wartawan.

Dia kemudian memaparkan, lahan tersebut memiliki sertifikat HGB bernomor 97-99 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cabang Jakarta Timur pada 2021. Keseluruhan sertifikat ini, tercatat atas nama Yayasan Kongregasi Suster-Suster Carolus Borromeus dengan luas keseluruhan mencapai 4 hektare.

Adapun dalam dugaan kasus korupsi ini, meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.