MAKI Ancam Gugat di Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan, jika tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta tak kunjung diumumkan.

Menanggapi hal ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan MAKI.

"Silakan jika yang bersangkutan mau melakukan gugatan praperadilan. KPK siap hadapi, sekalipun tentu bagi yang memahami aturan hukum, objek praperadilan itu telah ditentukan secara tegas dalam hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin, 15 Maret.

Komisi antirasuah, sambungnya, paham jika masyarakat ingin kasus korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta ini segera rampung. Hanya saja, KPK berpendapat, tiap tindakan hukum tentu harus memiliki landasan hukum yang jelas sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Bagi KPK, jauh lebih penting setiap tindakan hukum dalam bentuk apapun harus memiliki landasan hukumnya," tegasnya.

Boyamin Saiman menyebut pihaknya akan menggugat KPK jika tidak tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta tak kunjung diumumkan. Dia memberikan tenggat waktu selama 30 hari bagi KPK untuk melakukannya.

MAKI, sambung Boyamin selalu memonitoring kasus yang diduga mangkrak dan lamban diselesaikan KPK.

"Saya selalu melakukan gugatan praperadilan terhadap perkara yang diduga mangkrak. Termasuk, juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus suap pengadaan lahan oleh BUMD DKI Jakarta," tegas Boyamin kepada wartawan.

Dirinya menilai, cara semacam ini lebih ampuh untuk mendesak KPK bekerja cepat dalam menangani kasus korupsi. Sebab, komisi antirasuah akan berupaya untuk menyelesaikan kasus korupsi yang tengah mereka hadapi.

"KPK mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan dan apa buktinya tidak dihentikan? Ya menetapkan tersangka dan menahan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Empat tersangka, termasuk pihak korporasi tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ajay 1 ke-1 KUHP.

Perihal empat tersangka ini, KPK masih belum angkat bicara. Sebab, sejak awal mereka menyampaikan, detail kasus dan tersangka saat proses penangkapan maupun penahanan para tersangka telah dilakukan.