Bagikan:

JAKARTA – Haidar, pengantar galon air mineral ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Irvan, usai keduanya duel di Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juli, pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Haidar dan sejumlah saksi lainnya atas peristiwa tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan Haidar sebagai tersangka.

“Kita tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Budi Laksono kepada wartawan di Polsek Kebayoran Lama, Selasa, 22 Juli.

Haidar, Pengantar Galon Air Mineral di Pondok Pinang Jadi Tersangka Usai Duel dengan Saudarnya hingga Tewas.

Budi menerangkan jika pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Hukumannya 7 tahun penjara,” ucapnya.

Irvan dinyatakan meninggal dunia usai duel dengan saudaranya sendiri, Haidar di depan kedai kopi Jalan Ciputat Raya, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis 18 Juli, pukul 14.00 WIB.

Warga Irvan merupakan juru parkir di Kawasan tersebut. Sedangkan Haidar adalah pengantar galon air mineral. Warga sekitar mengatakan bila Irvan adalah sosok orang temperamental dan sering bertikai dengan warga sekitar.