Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada unsur politik dalam pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Penyidik dipastikan sudah mengantongi bukti awal adanya praktik lancung.

“Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apapun. Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 19 Juli.

Kalaupun pengusutan berdekatan dengan Pilkada 2024, sambung Tessa, hal ini hanya kebetulan. “(Kami, red) tidak melihat dari sisi politik,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

“Jadi semata-mata kerangka hukum saja,” imbuh Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang ditangani. Rinciannya adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

Adapun berdasarkan informasi beredar mereka yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di Kota Semarang, Jawa Tengah. Salah satunya adalah kantor Wali Kota Semarang.