Hakim Yustisial Edy Wibowo Resmi Masuk Bui, KPK Pastikan Kantongi Bukti
Ketua KPK Firli Bahuri

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan Hakim Yustisial Edy Wibowo sudah sesuai aturan. Barang bukti sudah mereka kantongi sebelum menjebloskannya ke rumah tahanan (rutan).

"Kenapa baru hari ini, saudara EW (Edy Wibowo) ditahan karena hari ini kami mendapatkan cukup bukti karena dasar dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI, Selasa, 20 Desember.

Firli bilang penyidik baru menemukan bukti Edy menerima suap sehingga dia ditahan. Padahal, Hakim Yustisial itu sebelumnya sempat terjaring operasi tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) terkait pengurusan perkara.

Nantinya, KPK akan memanggil saksi untuk membuat terang dugaan suap yang diterima Edy. Firli memastikan kasus ini bakal diusut hingga tuntas.

"Kita hatus mencari keterangan keterangan saksi dan bukti bukti sehingga dengan bukti-bukti itu kita akan dapat mengungkap perkara itu menjadi terang dan kita temukan tersangka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar.

Uang tersebut diberikan untuk memutus agar rumah sakit itu tidak dinyatakan pailit. Pemberian tersebut dilakukan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari dan dilakukan secara bertahap.

Muhajir dan Albasari sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati.

Akibat perbuatannya, Edy bersama Muhajir Habibie dan Albasari disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.