Bagikan:

YOGYAKARTA – Profil Edy Wibowo, Hakim Yustisial Mahkamah Agung (MA), mendapat sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Edy menerima uang suap senilai Rp 3,7 miliar. Ke depannya, KPK akan menahan Edy selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Penahanan akan dilakukan mulai 19 Desember sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sempat Harumkan Almamater

Sebelum menjabat sebagai hakim, Edy Wibowo mendapatkan gelar Sarjana Hukum pertamanya di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Program Ilmu Hukum. Ia menyelesaikan jenjang S-1 pada tahun 2000.

Kala itu Edy merupakan mahasiswa Angkatan pertama FH UPH yang juga menerima beasiswa. Setelah lulus, ia juga sempat mendapat penghargaan sebagai alumni yang mengharumkan nama FH UPH.

Karier Edy Wibowo sebelum menjadi Hakim Yustisial MA cukup Panjang. Dalam laman uph.edu dikatakan bahwa Edy sukses menjadi jadi calon hakim pertama kali pada tahun 2001. Semenjak itu kariernya terus merangkak naik.

Tidak hanya menjadi calon hakim, Edy kala itu bahkan merambah ke law firm hingga perusahaan minyak asing. Edy juga dipercaya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kiprahnya di dunia hukum juga cukup Panjang. Ia pernah menjadi bagian dari tim pemantau dan evaluasi mediasi di Pengadilan Agama Bogor kelas 1A. Ia juga pernah diundang menjadi narasumber dan pembicara di berbagai seminar bertema hukum. Pada tahun 2015 Edy juga dipercaya sebagai Asisten Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

Harta Kekayaan Edy Wibowo

Harta kekayaan Edy Wibowo sempat tercatat dalam laporan harta kekayaan (LHKPN).  Edy melaporkan hartanya ke KPK pada 10 Januari 2022.

Berdasarkan situs e-LHKPN, kekayaan Edy sebesar Rp2,4 miliar. Kekayaannya meliputi dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar. Selain itu Edy tercatat memiliki mobil Chevrolet tahun 2018 senilai Rp190 juta. Sedangkan harta bergerak lain Edy senilai Rp51.200.000.

Edy juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.395.560.189. Iajuga tercatat memiliki hutang sebesar Rp200 juta. Dengan demikian total harta kekayaan Edy Wibowo adalah sebesar Rp2.446.760.189.

Kasus Edy Wibowo Terbaru

KPK menahan Edy Wibowo lantaran ia diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar dari tangan kanannya yakni PNS Mahkamah Agung, Muhajir Habibie dan Albasari. Pemberian uang tersebut adalah buntut dari gugatan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).

Gugatan yang tujuannya agar RS tak dinyatakan pailit ternyata ditolak, sehingga pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Tapi dalam proses pengajuan kasasi, pihak Yayasan yang Bernama Wahyudi justru mendekati PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari. Dari sinilah pemberian uang terjadi.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat sebagai Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Uang diberikan selama proses kasasi berlangsung dan dimaksudkan untuk mempengaruhi isi putusan. Setelah uang diberikan, isi putusan menyatakan bahwa RS SKM tak dinyatakan pailit.

Itulah informasi tentang profil Edy Wibowo. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.