Hotman Paris Bertemu Mahfud MD, Minta Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Jadi Hukum Perdata
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Hotman Paris bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Dalam pertemuan tersebut, Hotman memberi usulan kepada pemerintah untuk mengubah substansi pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27 ayat (3).

Kepada Mahfud, Hotman menyebut dalam undang-undang di Negara Inggris, pasal pencemaran nama baik adalah hukum perdata, bukan pidana seperti di Indonesia.

"Saya sudah kasih ke beliau (Mahfud) UU di Inggris. Ternyata, pencemaran nama baik itu murni perdata," kata Hotman di kawasan Jakarta Utara, Sabtu, 20 Maret.

Hal ini juga dituangkan dalam surat permohonan resmi yang ditulis oleh Hotman. Surat ini dikirim ke Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, dan Komisi III DPR RI.

Menanggapi hal ini, Mahfud mengaku bahwa pasal pencemaran nama baik seringkali menimbulkan banyak korban. Banyak yang menganggap hal itu merupakan pasal karet dan menjadi ajang saling lapor.

Oleh sebab itu, Mahfud menyebut pemerintah akan merevisi UU ITE. Ini merupakan solusi jangka panjang. Sementara, dalam waktu dekat pemerintah masih melakukan kajian dengan meminta masukan sejumlah pihak.

"Sekarang sedang menyiapkan tim untuk mempelajari substansi aturannya. Kalau perlu dihapus, sedang dipertimbangkan atau dipilah. Kalau aduan begini, nanti diatur," ujar Mahfud.